top of page

Petunjuk Khusus Teknis

 

BAGIAN-BAGIAN PETUNJUK KHUSUS TEKNIS (JUKNIS)

A. KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING

B. PENDAFTARAN KONTINGEN

C. BATASAN-BATASAN PESERTA

D. SISTEM LOMBA

E. LAGU YANG DIPERLOMBAKAN

F. PENJURIAN

G. JADWAL KEGIATAN

H. WORKSHOP PESPARAWI

I. ACARA PEMBUKAAN & PENUTUPAN

J. PENDANAAN/PEMBIAYAAN

K. PELAPORAN DAN PENUTUP

 

Berikut ini isi dari Petunjuk Umum Pelaksanaan (Juklak) yang dimaksudkan:

 

A. KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING

1.    KONTINGEN

        Kontingen PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur adalah gabungan warga yang berdomisili di Kabupaten Luwu Timur  

        (disahkan dengan KTP atau Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran) yang terdiri dari:Peserta Lomba, Peserta Workshop dan  

        para Pendampingserta merupakan utusan dari 11 Kecamatanyang ada di Kabupaten Luwu Timur, yaitu:

        a. Kecamatan Burau

        b. Kecamatan Wotu

        c. Kecamatan Mangkutana

        d . Kecamatan Kalaena

        e. Kecamatan Tomoni

        f. Kecamatan Tomoni Timur

        g. Kecamatan Angkona

        h. Kecamatan Malili

        i. Kecamatan Wasuponda

        j. Kecamatan Towuti

        k. Kecamatan Nuha

        Setiap kontingen wajib melengkapi surat tugas dan lampiran berisi nama-nama peserta dan pendamping yang

        ditandatangani oleh Kepala Kecamatan masing masing. Surat tersebut juga menjadi salah satu berkas persyaratan untuk

        pendaftaran lomba seperti yang diatur dalam bagian D (SISTEM LOMBA) pada no 4 (Pendaftaran Lomba).

        Jumlah anggota kontingen tiap kecamatan maksimal hingga 145 orang dengan ketentuan peserta dan pendamping yang

        akan dijelaskan pada bagian selanjutnya.

 

2.    PESERTA

        Peserta pesparawi terdiri atas:

        a. Peserta Workshop

             Merupakan peserta kegiatan workshop yang diadakan oleh panitia Pesparawi II Lutim yang telah melakukan

             pendaftaran dan utusan dari masing-masing kecamatan. Peserta ini dibatasi hingga maksimum 8 orangmerupakan

             utusan dari masing-masing kecamatan (per kontingen) yang disebutkan pada poin 1 di atas. Setiap peserta akan

             mendapatkan sertifikat dalam mengikuti .

        b. Peserta Lomba

             Terdiri dari peserta kelompok dan peserta individual dengan utusan dari masing-masing kecamatan yang disebutkan

             pada poin 1 di atas. Adapun ketentuannya adalah:

             • Peserta kelompok merupakan peserta dengan kategori lomba yang dibawakan secara berkelompok.

             • Peserta individual merupakan peserta dengan kategori lomba yang dibawakan oleh seorang diri dengan bantuan

                pengiring musik.

             • Ketentuan kategori lomba diatur pada bagian D (SISTEM LOMBA) nomor 2 (Kategori Lomba) dan nomor 3

               (Kepesertaan Perwakilan tiap Kecamatan)

 

3.    PENDAMPING

        Pendamping adalah kelompok orang yang diberi tugas dari tiap kecamatan untuk mendampingi para peserta workshop

        dan peserta lomba dalam rangka sebagai fasilitator kepentingan dengan kepanitiaan pesparawi ini. Para pendamping

        terdiri atas:

        a. Pelatih  :     maksimum 14 orang

        b. Official :     maksimum 7 orang

 

B. PENDAFTARAN KONTINGEN
1.     FORMULIR

        a. Formulir pendaftaran kontingen disiapkan oleh Panitia Pesparawi Kabupaten Luwu Timur melalui seksi lomba yang

            dikirimkan ke 11 kecamatan seperti yang disebutkan pada bagian A (KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING),

            angka 1 (KONTINGEN).

        b. Untuk memudahkan pendaftaran, formulir juga dapat diunduh dan di-print melalui website resmi panitia

            di http://www.pesparawilutim2014.wix.com/home

        c. Kemudahan lain mendapatkan formulir juga bisa dilakukan dengan melakukan email langsung ke alamat email panitia 

            di: pesparawi.lutim.2014@gmail.com

        d. Formulir kontingen sudah mengakomodir untuk pendaftaran kategori lomba yang akan diikuti, jumlah dan nama-nama

            peserta serta kelengkapannya dari masing-masing kategori, para peserta workshop dan pendamping (pelatih dan

            official ).

 

2.    PENGISIAN FORMULIR

        a. Formulir wajib diisi dengan tinta hitam dan ditulis dengan huruf kapital untuk mencegah kesalahan pembacaan oleh

             panitia.

        b. Pesengisian formulir hendaknya dengan mengikuti petunjuk pada formulir, biasanya ditulis dengan huruf kecil dan

             miring. Hendaknya ditulis dengan rapi dan jelas terlihat.

        c. Isian yang salah hendaknya dihapus dengan penghapus khusus (atau misalnya tipp-ex), jangan dicoret, untuk

            menghindari kesalahan.
 

3.    PENYERAHAN BERKAS FORMULIR

        a. Formulir yang telah diisi dengan benar, wajib diantarkan langsung kepada perwakilan panitia di Kantor Kecamatan

             Nuha maksimum hingga Jumat, 10 Oktober 2014beserta kelengkapannyadengan dimasukkan dalam amplop coklat

             ukuran F4 atau folio.

        b. Panitia tidak menerima formulir yang dikirimkan via email

        c. Kelengkapan yang harus dilampirkan dalam penyerahan berkas kontingen adalah:

             • Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing peserta lomba, peserta workshop, para pelatih dan official

               (setiap nama wajib dituliskan di belakang foto).

             • Fotokopi bukti tanda pengenal warga Kabupaten Luwu Timur untuk masing-masing peserta baik kelompok maupun

                individual, yaitu:

                - Untuk Dewasa / Pemuda: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahiran (AK)

                - Untuk Remaja / Anak-anak: Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahiran (AK)

             • 1 (satu) Lembar Surat Keputusan masing-masing Camat untuk mengangkat/menunjuk para peserta masing-masing

               kategori untuk menjadi kontingen perwakilan kecamatannya masing-masing.

             • Berkas Lagu wajib dan Lagu Pilihan dalam bentuk terjilid yang telah dilengkapi kejelasan tanda dinamik dan

                seterusnya, seperti yang disebutkan pada bagian E (LAGU YANG DIPERLOMBAKAN), angka 5, huruf c.

        d. Untuk setiap penyerahan berkas formulir yang tidak lengkap, panitia akan menyerahkan berkas tanda terima

             penyerahan formulir dengan catatan agar kelengkapan dilengkapi kembali maksimum hingga Jumat, 17 Oktober

             2014.

        e. Untuk setiap penyerahan berkas formulir yang sudah lengkap, panitia akan menyerahkan berkas tanda terima 

            penyerahan formulir yang harus dibawa kembali saat pendaftaran ulang. Tanda terima ini terdiri dari:

            • 1 lembar tanda terima kelengkapan kontingen (silakan difotokopi).

            • 1 lembar tanda terima kelengkapan peserta lomba untuk masing-masing kategori yang diikuti / didaftarkan (silakan

              difotokopi).

            • 1 lembar tanda terima kelengkapan peserta workshop untuk masing-masing tim workshop anak-anak dan/atau

              dewasa (silakan difotokopi).

 

4.    PENDAFTARAN / REGISTRASI ULANG

        a. Ketika tiba di Sorowako pada tanggal 23 atau 24 Oktober 2014, para peserta hendaknya langsung melakukan

            pendaftaran ulang kontingen pada waktu, tempat dan lokasi yang akan diinfokan melalui LO (Laiason Officer) yang

            ditunjuk panitia untuk memfasilitasi peserta. Pendaftaran ulang ini harus dilengkapi dengan membawa tanda terima

            kelengkapan kontingen (bisa dalam bentuk fotokopi/salinan).

        b. 30 menit sebelum workshop dilakukan, hendaknya peserta workshop melakukan registrasi ulang kepada panitia di

            dekat pintu masuk acara dengan membawa tanda terima kelengkapan peserta workshop (bisa dalam bentuk

            fotokopi/salinan) sebagai tanda bahwa peserta telah hadir dan siap menghadiri workshop. Peserta workshop yang

            tidak mendaftar ulang, tidak akan mendapatkan sertifikat kepesertaan.

        c. 1 jam sebelum lomba setiap kategori dilakukan, hendaknya peserta lomba melalui official melakukan registrasi ulang

            kepada panitia di dekat pintu masuk lomba dengan membawa tanda terima kelengkapan peserta lomba dari kategori  

            yang diikuti (bisa dalam bentuk fotokopi/salinan) sebagai tanda bahwa peserta telah hadir dan siap menghadiri lomba.

 

C. BATASAN-BATASAN PESERTA

Untuk menjamin keterlibatan peserta dari semua kalangan gender, usia dan kemampuan atau talentanya masing-masing, maka panitia menetapkan batasan-batasan berbagai jenjang, yaitu:

1.    Peserta workshop dibatasi jumlahnya 8 orang tidak dibatasi jumlah gender dari perwakilan tiap kecamatan dengan

        batasan 4 orang dewasa umur 23 ke atas dan untuk 4 orang anak-anak berumur di bawah 23 tahun.

2.    Batasan tiap kategori lomba baik peserta kelompok dan peserta individual diatur beserta usia, keanggotaan, pendaftaran

        dan aturannya pada bagian E (SISTEM LOMBA)

3.    Batasan lagu-lagu lomba yang dibawakan dan iringan musik diatur pada bagian D (LAGU YANG DIPERLOMBAKAN).

        Dan batasan serta ketentuan lainnya akan disebutkan pada bagian-bagian selanjutnya.

 

D. SISTEM LOMBA

1.    Sistem Penilaian Lomba

        Akan menerapkan sistem Musica Mundi dengan kemasan LPPN untuk memperebutkan Juara Umum dan Piala Bergilir

        Bupati Luwu Timur dengan memperlombakan Lagu Wajib dan Lagu Pilihan Bebas.

2.    Kategori Lomba dan aturan usia

        a. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) kelompok A

             • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan dengan jumlah 30-40 orang yang terdiri dari gabungan wanita

               dan pria dewasa dan termasuk dirigen yang berusia 23 tahun ke atas yang akan membawakan partitur Lagu Wajib

               PSDC dengan kode A; dan

             • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib(dengan nada dasar

               do=A) dan Lagu Pilihan Bebas.

        b. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) kelompok B

             • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan yang jumlahnya di luar dari selang antara 30-40 orang yang

               terdiri dari gabungan wanita dan pria dewasa dan termasuk dirigen yang berusia 23 tahun ke atas yang akan

               membawakan partitur Lagu Wajib PSDC dengan kode A atau B; atau

            • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib(dengan nada dasar

               berubah dari do=A) dan Lagu Pilihan Bebas.

        c. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC) kelompok C

             • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan yang jumlahnya di luar dari selang antara 30-40 orang yang

                terdiri dari gabungan wanita dan pria dewasa dan termasuk dirigen yang berusia 23 tahun ke atas yang akan

                membawakan partitur Lagu Wajib PSDC dengan kode C; atau

             • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib(dengan nada dasar

               berubah dari do=A) dan Lagu Pilihan Bebas.

        d. Paduan Suara Anak (PSA)           

             • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan dengan jumlah 20-40 orang yang terdiri dari gabungan

                anak-anak wanita dan pria berusia 9 hingga 13 tahun, termasuk dirigen.

             • Peserta  hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib dan Lagu Pilihan

                Bebas.

        e. Vokal Grup Remaja Pemuda (VG)

             • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan yang terdiri dari:

               - Penyanyi yang berjumlah 9-12 orang gabungan remaja/pemuda wanita dan pria berusia 13 hingga 26 tahun tanpa

                 dirigen.

               - Pengiring lagu atau pemain musik maksimum sebanyak 3 orang.

             • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib dan Lagu Pilihan

               Bebas.

        f. Solo Anak  Putera atau Puteri  (SA Pa/Pi)

            • Adalah peserta individual perwakilan tiap kecamatan yang merupakan seorang anak-anak pria atau wanita berusia

               10-13 tahun.

            • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus, yaitu: 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu)

              Lagu Pilihan Bebas.

        g. Solo RemajaPemuda Putera  (SRP Pa)

             • Adalah peserta individual perwakilan tiap kecamatan yang merupakan seorang remaja / pemuda pria berusia 16-24

               tahun.

             • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu Pilihan Bebas.

        h. Solo RemajaPemuda Puteri (SRP Pi)

             • Adalah peserta individual perwakilan tiap kecamatan yang merupakan seorang remaja / pemuda wanita berusia

                16-24 tahun.

             • Peserta hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 1 (satu) Lagu Wajib dan 1 (satu) Lagu Pilihan Bebas.

        i. Musik Pop Gerejawi (MPG)

            • Adalah peserta kelompok perwakilan tiap kecamatan yang merupakan gabungan pria dan wanita berusia 15 tahun ke

              atas dengan jumlah 10 orang (terdiri dari pemain instrumen musik band termasuk dengan seorang penyanyi atau

              vokalis band)

            • Panitia akan menyiapkan instrument 5 musik standar, yaitu: drum set, gitar solo, gitar rythm, gitar bass dan keyboard

              namun masing-masing peserta dapat menyiapkan sendiri dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada panitia.

            • Penggunaan alat musik diluar instrumen di atas disiapkan sendiri oleh peserta.

            • Peserta  hanya 1 (satu) kali tampil dengan membawakan 2 (dua) lagu sekaligus yaitu: Lagu Wajib dan Lagu Pilihan

              Bebas.

3.    Kepesertaan perwakilan tiap Kecamatan

        a. Tiap kecamatan hanya diperkenankan mengutus 1 perwakilan peserta kelompok atau peserta individual dari tiap

            kategori yang dilombakan.

        b. Individual dari satu kategori dapat diperkenankan mengikuti kategori lainnya sepanjang persyaratan umur, jenis

             kelamin dan jumlah peserta terpenuhi atau tidak menyalahi aturan yang sudah dibuat.

        c. Kepesertaan melakukan prosedur pendaftaran seperti yang disebutkan pada aturan khusus pendaftaran lomba.

4.    Pendaftaran lomba

        a. Masa pendaftaran lomba untuk semua kategori dimulai sejak peraturan ini dikeluarkan hingga Jumat, 10 Oktober

            2014.

        b. Setiap perwakilan kecamatan mendaftarkan peserta kelompok dan individual per kategori yang dilombakan dengan

            mengisi formulir lomba dan menyerahkannya kembali kepada panitia seperti yang diatur pada bagian B

            (PENDAFTARAN KONTINGEN).

5.    Nomor Urut Uji Coba Panggung dan Lomba

        a.  Panitia akan menyiapkan waktu khusus bagi peserta untuk melakukan uji coba panggung untuk seluruh kategori

             dengan waktu maksimum masing-masing peserta kelompok atau individual selama 5 menit.

        b. Dikarenakan ada kebijakan satu individu peserta boleh mengikuti kategori lainnya, maka nomor urut uji coba

            panggung dan lomba dalam kategori ditentukan oleh panitia dengan memperhitungkan kepentingan peserta dalam

            melakukan lomba.

        c. Nomor urut lomba akan diinformasikan pada Jumat, 17 Oktober 2014 yang akan dipublikasikan melalui surat tertulis

             kepada perwakilan peserta (masing-masing kecamatan) atau dapat dilihat melalui website panitia:

             http://www.pesparawilutim2014.wix.com/home

6.    Lain-lain

        Untuk mengatur jalannya lomba, panitia membuat peraturan / tata tertib jalannya lomba yang membatasi peserta dan

        penonton tanpa adanya histeria, kegaduhan, protes, kode penonton ke peserta lomba dan sebagainya agar lomba

        berjalan dengan baik dan lancar. Peraturan tata tertib ini akan disosialisasikan saat technical meeting dan dibacakan

        kembali sebelum lomba dimulai.

 

E. LAGU YANG DIPERLOMBAKAN

1.    Setiap peserta membawakan dua lagu yang diperlombakan: lagu wajib dan lagu pilihan bebas.

2.    Lagu Wajib adalah lagu yang ditentukan oleh panitia untuk wajib dinyanyikan sebagai berikut:

        a. Paduan Suara Dewasa Campuran (PSDC)

             Judul lagu     : Pujilah Tuhan, Hai S'gala Bangsa (Nada Dasar do=A)

             Lagu & Lirik  : Tony Mulumbot

             Aransemen   : Tony Mulumbot

        b. Paduan Suara Anak (PSA)

             Judul lagu     : Insan Diciptakan (Nada Dasar do=Es)

             Lagu & Lirik  : Pontas Purba

             Aransemen   : Pontas Purba

        c. Vokal Group (VG)

            Judul lagu     : Bangkit dan Menang (Nada Dasar do=C)

            Lagu & Lirik  : Alexander L. Kolatlena

            Aransemen   : Alexander L. Kolatlena

        d. Solo Anak Putera atau Puteri (SA Pa/Pi)

             Judul lagu    : Aku Bernyanyi Bagi Yesus (Nada Dasar do=E)

             Lagu & Lirik : Wahono Hadi

        e. Solo Remaja/Pemuda  Putera (SRP Pa)

            Judul lagu    : Kuberserah kepada Allahku (Nada Dasar do=C)

            Lagu               : Charles H. Gabriel

            Lirik                : Nyanyian Kidung Baru (NKB) No. 128

        f. Solo Remaja/Pemuda  Puteri (SRP Pi)

            Judul lagu    : Bila Kulihat Bintang Gemerlapan (Nada Dasar do=A)

            Lagu               : NN (Lagu Rakyat Swedia)

            Lirik                : Kidung Jemaat (KJ) No. 64

        g. Musik Pop Gerejawi (MPG) atau Band Rohani

            Judul lagu     : Bejana-Mu (Nada Dasar do=D)

            Lagu & Lirik  : Sidney Mohede

3.    Lagu pilihan bebas adalah lagu yang dipilih sendiri oleh setiap peserta secara bebas (rohani/gereja), boleh berbahasa

        asing (Inggris, Latin), bahasa daerah dan diutamakan Bahasa Indonesia.

4.    Segala yang berkaitan dengan ijin dan penggunaan/pemakaian Lagu Pilihan Bebas menjadi tanggung jawab kontingen

        yang bersangkutan.

5.    Materi serta Partitur Lagu Wajib dan Lagu Pilihan Bebas.

        a. Seluruh bagian dari Lagu Wajib tidak boleh diubah, termasuk merubah nada dasar lagu dan seluruh bagian dari lagu

            wajib tersebut harus dinyanyikan.

            Walaupun demikian, ada pengecualian perubahan sebagai berikut:

            • Pada kategori PSDC, PSA dan VG penambahan unsur musik diperkenankan dalam hal dinamika dan ekspresi sesuai

              dengan yang akan dinyanyikan dalam lomba tanpa merubah keseluruhan unsur dan penjiwaan lagu yang dibawakan.

            • Pada kategori SA Pa/Pi, SRP Pa, SRP Pi dan MPG, perubahan bisa dilakukan sebatas pengelolaan akord (kunci

              rhythm) yang sesuai, intro, interlude, outrolude, bagian pengulangan bait atau refren dan koda sepanjang

              memperhatikan durasi penampilan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kategori.

           • Khusus kategori PSDC, apabila ada peserta dengan perubahan nada dasar dan bukan menggunakan partitur kode A,

              otomatis akan masuk ke dalam PSDC kelompok B atau C.

        b. Untuk Lagu Pilihan Bebas, nada dasar yang dinyanyikan / disesuaikan termasuk keseluruhan bagian lagu yang akan

             dinyanyikan harus tertera dalam partitur lagu.

        c. Setiap peserta kelompok atau individual dalam kategori wajib menyerahkan kembali materi Lagu Wajib dan Lagu

            Pilihan bebas yang telah diedit atau tulis rapi / ketik dengan notasi angka atau notasi balok sebanyak 4 (empat)

            rangkap  dijilid rapi, yang pada sampul luar menyebutkan kategori, asal kecamatan, judul lagu beserta nada dasarnya,

            dengan ketentuan sebagai berikut:

            • Untuk kategori PSDC wajib mencantumkan dengan nada dasar baru pada Lagu Wajib (khusus peserta kelompok B)

            • Untuk kategori PSDC, PSA dan VG,pada semua partitur baik Lagu Wajib dan Lagu Pilihan Bebas dilengkapi dengan

               tanda-tanda dinamika dan ekspresi (misalkan: f, mf, ff, p, pp, crescendo, decrescendo, rittardando, accelerando,

               dsb.), perubahan tempo (bila ada) dan menunjukkan letak suara utama / cantus firmus (cf) pada area S, A, T atau B.

            • Khusus untuk lagu wajib pada kategori VG, setiap peserta dapat memberi tanda dalam partitur lagu unsur suara yang

              tidak dinyanyikan (seperti suara dicoret atau dihapus).

            • Untuk kategori SA Pa/Pi, SRP Pa, SRP Pi dan MPGWajib menyerahkan partitur lagu wajib dan pilihan beserta

              petunjuk pengulangan lagu, dan peletakan intro, interlude, outrolude (bila ada) beserta akord (kunci-kunci rythm)

              yang akan dimainkan oleh pemain musik sepanjang tidak melewati durasi penampilan yang ditetapkan.

        d. Semua materi lagu pada hurufc yang disebutkan sebelumnya,diterima oleh pihak panitia paling lambat

             Jumat, 10 Oktober 2014 sebagai salah satu persayaratan pendaftaran lomba.

 

6.    Iringan Musik

        a. Untuk kategori PSDC dan PSA tidak menggunakan alat musik (acapella)

        b. Untuk kategori VG yang diperbolehkan hanya menggunakan alat musik akustik tanpa elektrik yang akan disiapkan

             oleh masing-masing peserta dengan maksimum 4 orang pengiring.

        c. Untuk kategori SA Pa/Pi, SRP Pa dan SRP Pi diperbolehkan menggunakan iringan full keyboard besertra rythm atau

            gitar akustik klasik yang akan disiapkan oleh panitia, namun pemain musiknya disiapkan oleh masing-masing peserta 

            dengan 1 orang pengiring saja.

       d. Untuk kategori MPG (band) diperbolehkan menggunakan 5 alat musik standar amplified untuk band (drum set, gitar

            solo, gitar rythm, gitar bass dan keyboard) yang akan disiapkan oleh panitia namun masing-masing peserta dapat  

           menyiapkan sendiri dengan menginformasikan terlebih dahulu kepada panitia (Kecuali drum).

 

Bersambung (klik di sini).

 

 

 

bottom of page