top of page

Petunjuk Umum Pelaksanaan

 

 

BAGIAN-BAGIAN PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN (JUKLAK)

A. LATAR BELAKANG

B. DASAR

C. PENGERTIAN

D. MAKSUD DAN TUJUAN

E. VISI DAN MISI PESPARAWI

F. TEMA DAN SUB TEMA

G. KEPANITIAAN

H. PELAPORAN DAN PENUTUP

 

Berikut ini isi dari Petunjuk Umum Pelaksanaan (Juklak) yang dimaksudkan:

 

A. LATAR BELAKAG

1.    Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) adalah bagian dari kegiatan pembinaan mental dan spiritual, moral dan etika

        umat kristiani, sekaligus sebagai salah satu perwujudan iman kristiani dalam kehidupan berjemaat, bermasyarakat,

        berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,

2.    PESPARAWI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah gerejawi, sekaligus merupakan ungkapan rasa syukur dan

        ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,

3.    Bahwa PESPARAWI menumbuh-kembangkan rasa dan pemahaman tentang keaneka-ragaman denominasi gereja di Bumi

        Batara Guru sebagai anugerah Tuhan yang patut disyukuri, bukan sebaliknya, agar terwujud suatu kerukunan, tembok-

        tembok pemisah akan semakin menipis sehingga setiap umat Kristen di manapun menikmati persaudaraan, seiman dan

        rukun dalam sikap dan tindakan sehari-hari.

4.    Bahwa dengan PESPARAWI juga kita berharap saudara- saudara beragama lainnya bersikap sama, karena kebhinekaan

        kita sebagai bangsa hendaklah dijadikan sebagai sarana kesemarakan hidup berbangsa dan bernegara, bukan untuk

        menekan satu dengan yang lain dan juga agar pesta paduan suara gerejawi tidak dipersaingkan dengan pesta

        keagamaan agama lainnya walaupun ada persamaan, yakni sama-sama digerakkan oleh Kementerian Agama RI.

 

B. DASAR

1.    Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 dan ayat 2;

2.    Keputusan .......

3.    SK LPPD Kab. LuwuTimurNomor 01 Tahun 2014, tanggal 1 Juli 2014

 

C. PENGERTIAN

1.    PESPARAWI adalah Pesta Iman yang merupakan bentuk ibadah syukur dan puji-pujian kepada Allah yang telah

        menyatakan diri-Nya di dalam Yesus Kristus Tuhan kita.

2.    PESPARAWI adalah salah satu bentuk kegiatan kerohanian yang sekaligus memperhatikan, menghargai dan mendorong

        pengembangan seni budaya yang bernafaskan keagamaan;

3.    Dalam PESPARAWI, kata "Pesta" dimaksudkan sebagai kegiatan yang bersifat perayaan ritual kristiani dan bukan dalam

        pengertian pesta ria dan foya-foya yang bersifat jasmaniah.

4.    PESPARAWI terutama mengandung unsur perbandingan mutu menyanyi paduan suara, bukannya kompetisi yang saling

        menjatuhkan guna mencapai tujuan utama, yaitu memuliakan nama Tuhan melalui segala tingkah laku dan kerjasama

        yang mencerminkan persekutuan umat Kristen yang berdasarkan kasih.

 

D. MAKSUD DAN TUJUAN

1.    PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur dimaksudkan sebagai sarana peningkatan iman dan sarana kesaksian serta

        perjumpaan dalam sukacita iman diantara jemaat-jemaat Tuhan se-Kabupaten Luwu Timur guna meningkatkan

        kebersamaan, persatuan dan dapat saling membangun.

2.    PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur bertujuan untuk meningkatkan mutu paduan suara Gerejawi  dalam hal:

        keindahan, teknik dan kesungguhan bernyanyi, juga bersifat apresiatif dan edukatif sehingga dapat diketahui hal-hal

        yang masih perlu ditingkatkan pada masing-masing paduan suara. Kelebihan salah satu kelompok hendaknya menjadi

        pendorong bagi kelompok lainnya untuk meningkatkan mutu nyanyian dan paduan suara.

3.    PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan makna dan fungsi Paduan

        Suara sebagai salah satu bentuk pelayanan di dalam ibadah dan juga membina setiap Paduan Suara untuk tetap

        konsisten dalam pelayanan di jemaat masing-masing.

 

E. VISI DAN MISI PESPARAWI

1.    Visi PESPARAWI : Terwujudnya kebersamaaan dan kesatuan umat yang ada di Kabupaten Luwu Timur dalam memuji

        Tuhan melalui Paduan Suara berkualitas.

2.    Misi Pesparawi:

        a. Mewujudkan PESPARAWI Luwu Timur sebagai agenda rutin Kabupaten Luwu Timur di bidang keagamaan,

        b. Meningkatkan kualitas Paduan Suara Gerejawi yang ada di Kabupaten Luwu Timur supaya dapat berprestasi dalam

             PESPARAWI Nasional.

        c. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan PESPARAWI Luwu Timur agar semakin berkualitas dari tahun ke tahun.

 

F. TEMA DAN SUB TEMA

TEMA          :  “Pujilah Tuhan, Hai Segala Bangsa” (Mazmur 117:1)

SUB TEMA : “Melalui Pujian-pujian Kita Pererat Kasih Persaudaraan dalam rangka Mewujudkan Luwu Timur yang Adil,

                        Sejahtera, Demokratis serta Menghargai Kemajemukan.”

 

G. KEPANITIAAN

Klik di sini untuk melihat tautan.

 

H. PELAPORAN DAN PENUTUP

1.    Pelaporan

        Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur, Panitia Pelaksana menyampaikan laporan dari seluruh  

        kegiatannya kepada pemerintah Kabupaten Luwu Timur paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI

        berakhir.

2.    Penutup

        Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus Penyelenggaraan PESPARAWI II Kabupaten

        Luwu Timur 2014 ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD dan Panitia Pelaksana.

 

 

Sorowako, 15 Juli 2014

 

Panitia Pelaksana

PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur 2014

bottom of page