top of page
                 •

Petunjuk Khusus Teknis

 

Lanjutan...

 

A. KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING

B. PENDAFTARAN KONTINGEN

C. BATASAN-BATASAN PESERTA

D. SISTEM LOMBA

E. LAGU YANG DIPERLOMBAKAN

F. PENJURIAN

G. JADWAL KEGIATAN

H. WORKSHOP PESPARAWI

I. ACARA PEMBUKAAN & PENUTUPAN

J. PENDANAAN/PEMBIAYAAN

K. PELAPORAN DAN PENUTUP

 

Berikut ini lanjutan Petunjuk Khusus Teknis (Juknis) dari halaman sebelumnya.

 

F.    PENJURIAN

       1. Dewan Juri

            a. Dewan juri dipilih dan ditetapkan oleh panitia, sebagai berikut:

                 • Juri PSDC dan PSA:

                    Akan diinfokan kemudian*

                 • Juri VG dan Musik Pop Gerejawi:

                    Akan diinfokan kemudian*

                 • Juri Solis Anak dan Solis Remaja Pemuda:

                    Akan diinfokan kemudian*

 

                           *Untuk menjaga kerahasiaan dan netralitas calon juri berkomunikasi langsung dengan peserta atau sebaliknya,

                              maka kan diinfokan 1 minggu sebelum lomba oleh panitia lomba

 

                                          b. Dewan juri berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 2 (dua) anggota

           c. Keputusan Dewan Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

           d. Setiap juri tidak dibenarkan untuk melatih salah satu peserta kelompok atau individual dari kategori yang diikuti

                peserta/dinilai oleh juri tersebut.

           e. Setiap juri diwajibkan membuat evaluasi tertulis atas penilaian/penampilan setiap peserta.

           f. Evaluasi dewan juri tersebut akan diteruskan ke masing-masing kontingen oleh panitia.

 

       2. Sistem Penjurian.

            Sistem penjurian lomba mengadopsi sistem yang dipergunakan pada PESPARAWI Nasional yang dikenal dengan

            Sistem Musica Mundi kemasan LPPN (disesuaikan untuk wilayah Indonesia) yaitu penentuan nilai yang diraih atas 

            penampilan peserta untuk dikategorikan dalam medali emas, perak atau perunggu dan Juara Champion.

 

       3. Kriteria Penilaian.

            a. Kategori Paduan Suara Campuran Dewasa (PSDC) dan Paduan Suara Anak (PSA)

                 • Teknis Suara, yang terdiri dari:

                   - Intonasi (Intonation), yaitu ketepatan/kemurnian nada, teknik mengawali dan mengakhiri lagu serta harmoni.

                   - Kualitas Suara (Sound Quality), yaitu penempatan suara (placement), kekuatan, kesatuan, stabilisasi suara dan

                     perpaduan suara.

                 • Artistik Keseluruhan, yang terdiri dari:

                    - Interpretasi berdasarkan notasi partitur, yaitu meliputi diksi, artikulasi, pengelolaan nafas,  dinamikadan

                       tempo.

                    - Ekspresi artistik-penampilan keseluruhan, yaitu meliputi ekspresi anggota, kekompakan antara dirigen dan 

                      anggota paduan suara, padu-padan penampilan umum. Kostum tidak menjadi patokan penilaian.

            b. Kategori Vokal Grup (VG)

                 • Teknis Suara, yang terdiri dari:

                    - Intonasi (Intonation), yaitu ketepatan/kemurnian nada, teknik mengawali dan mengakhiri lagu serta harmoni.

                    - Kualitas Suara (Sound Quality), yaitu penempatan suara (placement), kekuatan, kesatuan, stabilisasi suara dan

                      perpaduan suara.

                 • Artistik Keseluruhan, yang terdiri dari:

                    - Interpretasi berdasarkan notasi partitur, yaitu meliputi diksi, artikulasi, pengelolaan nafas,  dinamikadan

                       tempo.

                    - Ekspresi artistik-penampilan keseluruhan, yaitu meliputi ekspresi anggota, kekompakan antara dirigen dan

                       anggota paduan suara, padu-padan penampilan umum dan kesesuaian dengan iringan musik beserta akord

                       progresif dan koreografi yang disajikan (bila ada).

           c. Kategori Solo Anak Putra/Putri (SA Pa/Pi), Solo Remaja-Pemuda Putra (SRP Pa) dan Solo Remaja-Pemudi Putri

                (SRP Pi)

                 • Teknis Suara, yang terdiri dari:

                   - Intonasi (Intonation), yaitu ketepatan/kemurnian nada, teknik mengawali dan mengakhiri lagu serta harmoni,

                     ketepatan akord progresif pengiring.

                   - Kualitas Suara (Sound Quality), yaitu penempatan suara (placement), kekuatan, kesatuan dan perpaduan suara

                     dengan akord progresif.

                 • Artistik Keseluruhan, yang terdiri dari:

                   - Interpretasi berdasarkan notasi partitur, yaitu meliputi diksi, artikulasi, pengelolaan nafas,  dinamikadan tempo

                      yang disajikan baik penyanyi maupun pengiring musik serta pengelolaan improvisasi.

                   - Ekspresi artistik-penampilan keseluruhan, yaitu meliputi ekspresi penyanyi, kekompakan dan padu-padan

                     penampilan umum dan kesesuaian dengan iringan musik beserta akord progresif, komunikatif menyanyi dengan

                     audience mengenai isi lagu yang dibawakan (penjiwaan dan eksprresi serta mimik wajah termasuk di dalamnya).

                     Kostum tidak menjadi patokan penilaian.

           d. Kategori Musik Pop Gerejawi (MPG) atau Band Rohani

                • Teknis Suara, yang terdiri dari:

                  - Intonasi (Intonation), yaitu ketepatan/kemurnian nada, teknik mengawali dan mengakhiri lagu serta harmoni

                    serta ketepatan akord progresif pengiring musik.

                  - Kualitas Suara(Sound Quality), yaitu penempatan suara (placement), kekuatan, kesatuan dan perpaduan atau

                     harmonisasi suara dengan akord progresif pengiring musik.

                • Artistik Keseluruhan, yang terdiri dari:

                  - Interpretasi berdasarkan notasi partitur, yaitu meliputi diksi, artikulasi, pengelolaan nafas,  dinamikadan tempo

                     yang disajikan baik penyanyi maupun pengiring musik, termasuk kreativitas dalam mengelola akord, melodi dan
                     iringan musik serta pengelolaan improvisasi.

                  - Ekspresi artistik-penampilan keseluruhan, yaitu meliputi ekspresi penyanyi, kekompakan dan padu-padan

                    gerakan, penampilan umum dan kesesuaian dengan iringan musik beserta akord progresif, komunikatif menyanyi

                    dengan audience mengenai isi lagu yang dibawakan (penjiwaan dan ekspresi serta mimik wajah termasuk di

                     dalamnya). Kostum tidak menjadi patokan penilaian.

 

       4. Penetapan Medali.

            Perolehan penghargaan pemenang akan diberikan dalam bentuk medali (medali emas, perak dan perunggu).  

            Perolehan medali ditentukan oleh hasil lomba dari perhitungan keseluruhan jumlah nilai oleh Juri. Batasan () nilai

            untuk tiap medali adalah sebagai berikut:

            a. Medali Emas (gold medal)               :     80 – 100

            b. Medali Perak (silver medal)            :     65 – 79,99

            c. Medali Perunggu (bronze medal)  :     50 – 64,99.

 

       5. Penetapan Juara Champion.

            Peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi dari setiap kategori lomba ditetapkan sebagai Juara (Champion)

            dengan mendapatkan trophy champion.

 

       6. Penetapan Juara Umum (Grand Champion).

            Penetapan juara umum akan diperhitungkan melalui sistimatika sebagai berikut :

            a. Peserta mengikuti seluruh kategori lomba yang ditetapkan oleh panitia,

            b. Peserta yang memperoleh medali emas terbanyak dan atau nilai tertinggi dari seluruh kategori yang dilombakan.

 

G. JADWAL KEGIATAN

Klik di sini untuk melihat tautan.

 

H. WORKSHOP PESPARAWI

1.   Pada PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur akan dilaksanakan workshop PESPARAWI. Judul, materi dan narasumber

       workshop akan ditentukan kemudian oleh panitia.

2.   Definisi peserta workshop seperti yang diatur dalam huruf A (KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING), angka 2,

       huruf a.

3.   Penentuan waktu dan tempat menjadi tanggung jawab panitia pelaksana.

4.   Peserta Workshop adalah perwakilan dari setiap kontingen yang ditunjuk oleh ketua kontingen dengan jumlah maksimal

       8 (empat) orang per kontingen dengan ketentuan 4 orang anak dan 4 orang dewasa seperti yang diatur dalam bagian C

       (BATASAN-BATASAN PESERTA), angka 1.

5.   Pendaftaran peserta workshop seperti yang diatur dalam bagian B (PENDAFTARAN KONTINGEN), angka 1 sampai 3.

6.   Setiap peserta yang telah konfirmasi mendaftar ulang dan mengikuti workshop akan mendapatkan sertifikat seperti

       yang diatur dalam huruf A (KONTINGEN, PESERTA DAN PENDAMPING), angka 2, huruf a.

7.   Biaya workshopmenjadi tanggung jawab Panitia.

 

I. ACARA PEMBUKAAN & PENUTUPAN

1.   Ibadah Agung yang diikuti oleh seluruh Kontingen (akan ada pujian Lagu Wajib dari semua peserta yang dipimpin oleh

       pencipta lagu).

2.   Prosesi Pembukaan*

       a. Lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta,

       b. Defile peserta setiap kontingen yang didahului dengan kirab bendera Merah Putih, bendera Kabupaten Luwu Timur,

            Bendera LPPD dan selanjutnya diikuti berturut-turut oleh kontingen kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Kalaena,

            Tomoni, Tomoni Timur, Angkona, Malili, Wasuponda, Towuti dan ditutup oleh kontingen tuan rumah dari kecamatan

            Nuha dan selanjutnya para dewan juri.

       c. Menyanyikan Lagu ‘Mars Luwu Timur’ oleh semua peserta dilanjutkan persembahan ‘Himne Luwu Timur’.

       d. Pembacaan komitmen seluruh kontingen dan janji dewan juri untuk menjaga sportivitas dan kebersamaan.

       e. Penyerahan Piala Bergilir Bupati Luwu Timur dari Pemda kepada LPPD untukselanjutnya diserahkan kepada Panitia

           untuk diperebutkan.

       f. Sambutan-sambutan (Panitia, LPPD dan Pemerintah yang kemudian membuka kegiatan).

       g. Hiburan/atraksi menarik(jika ada)

       *Catatan: Detail acara akan diatur kemudian oleh Panitia dan LPPD.

3.    Acara Penutupan*

       a. Ibadah

       b. Pengumuman pemenang hasil lomba

       c. Penyerahan medali, tanda penghargaan dan piala bergilirjuara umum (Grand Champion)

       d. Penutup

       *Catatan: Detail acara akan diatur kemudian oleh Panitia dan LPPD.

 

J. PENDANAAN/PEMBIAYAAN

1.   Akomodasi, transport lokal (selama kegiatan di Sorowako), sarana dan prasarana kegiatan PESPARAWI menjadi

       tanggungan Panitia Pelaksana.

2.   Konsumsi saat Ibadah pembukaan, Lomba dan Ibadah Penutup menjadi tanggung jawab panitia (lihat jadwal kegiatan).

3.   Dana pelaksanaan PESPARAWI merupakan swadaya masyarakat Kristianidan Katolik sertabantuan dan dukungan

       pemerintah, perorangan, swasta yang terdiri dari antara lain:

       a.   Partisipasi, sumbangan dan bantuan umat dan lembaga Gereja Kristianidan Katolik.

       b. Bantuan dari donatur dan tokoh-tokoh masyarakat

       c.   Sumbangan dan  bantuan Simpatisan

       d. Bantuan dari pemerintah dan LPPD

       e. dan lain-lain yang tidak mengikat

4.   Transportasi kontingen ke/dari Kec. Nuha menjadi tanggung jawab setiap kontingen.

5.   Akomodasi, konsumsi, transportasi dan honorarium juri dan pengadaan lagu wajib (LW) ditanggung oleh Panitia

       Pelaksana setelah berkoordinasi dengan LPPD.

6.   Biaya pelaksanaan Workshop ditanggung oleh Panitia Pelaksana.

7.   Piala bergilir, medali dan tanda penghargaan lainnya (sertifikat, dll) ditanggung bersama LPPD dan Panitia Pelaksana.

8.   Dalam hal terdapat sisa dana/pembiayaan Panitia Pelaksana dapat menetapkan sasaran alokasi anggaran tersebut

       setelah berkonsultasi dengan LPPD.

 

K. PELAPORAN DAN PENUTUP

1.    Pelaporan

        Pada akhir pelaksanaan PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur, Panitia Pelaksana menyampaikan laporan dari seluruh  

        kegiatannya kepada pemerintah Kabupaten Luwu Timur paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan PESPARAWI

        berakhir.

2.    Penutup

        Hal-hal yang belum diatur dalam Buku Petunjuk Umum dan Petunjuk Khusus Penyelenggaraan PESPARAWI II  

        Kabupaten Luwu Timur 2014 ini akan diatur lebih lanjut secara bersama oleh LPPD dan Panitia Pelaksana.

 

Sorowako, 15 Juli 2014

 

Panitia Pelaksana

PESPARAWI II Kabupaten Luwu Timur 2014

 

 

bottom of page